"pelanggaran-ham"


Komnas HAM didesak berani tuntaskan kasus HAM thumbnail
KontraS dan para korban menuntut Komnas HAM segera menuntaskan kasus HAM berat, khususnya kasus tragedi 1965/1966. Hal itu disampaikan mereka dalam aksi mereka di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1). Terhitung mulai Mei 2008 telah melakukan penyelidikan selama 3 tahun. Komnas HAM belum mengeluarkan laporan dari hasil penyelidikan terkait tragedi itu yang telah banyak korban. [...]

Pemerintah tak serius tuntaskan pelanggaran HAM thumbnail
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai sepanjang tahun 2011, pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum serius melaksanakan janjinya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. “Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Sepanjang tahun 2011, [...]

Kelompok hak desak reformasi peradilan thumbnail
Sebuah kelompok hak di Maumere, NTT,  kemarin mengkritik proses peradilan propinsi itu, karena telah melakukan praktek-pratek yang tidak adil. John Bala, koordinator Forum Perjuang dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Maumere, mengatakan proses peradilan lokal telah melanggar UUD 1945. Forum HAM itu terdiri dari LSM, pengacara, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores, petani, nelayan, lingkungan hidup [...]

Belanda minta maaf atas pelanggaran HAM di Rawagede thumbnail
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)  mengunjungi Komnas HAM mengadakan dialog publik “Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Mengambil Pelajaran dari Rawagede”. Acara ini dihadiri sekitar 50 orang diantaranya dari organisasi-organnisasi pembela HAM yang diadakan di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Pada 9 Desember, tepat 64 tahun peringatan pembantaian paling kejam, pemerintah Belanda menyampaikan maaf kepada keluarga korban [...]

Kondisi perempuan dan anak-anak jadi perhatian thumbnail
Komnas Perempuan bersama  Sekretariat Gender & Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia, Departemen Perempuan & Anak Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, WKRI, dan aktivis lain menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan di Papua, yang berdampak pada perempuan dan anak. Konferensi pers bertajuk, Pendekatan Keamanan di Papua Menyebabkan Kekerasan dan Pelanggaran HAM, Menghapus Rasa Aman dan Menghilangkan Rasa [...]

Aktivis soroti status ‘tak tersentuh’ TNI thumbnail
Menandai ulang tahun ke-66 Tentara Nasional Indonesia (TNI) hari ini para aktivis hak asasi manusia menyoroti perlunya reformasi terkait status hukum “tak tersentuh” dari lembaga itu. Kasus terbaru dari keterlibatan militer atas pembunuhan warga sipil Pardamean Tampubolon, manajer sebuah kafe di Cibubur, Jakarta Timur, kata mereka. “Kasus Pardamean Tampubolon hanya yang terbaru dalam daftar panjang [...]

Pelanggaran HAM berlanjut pasca darurat militer thumbnail
Para aktivis HAM dan aparat militer kemarin menandai 39 tahun penerapan darurat militer oleh mantan Presiden Ferdinand Marcos dengan upacara yang menyoroti berbagai upaya mengakiri pelanggaran HAM di negara itu. Sekretaris Pertahanan Voltaire Gazmin memimpin penyerahan dokumen secara simbolis dari masa kekuasaan militer (1972-1981) kepada Loreta Ann Rosales, ketua Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dalam [...]

Amnesty desak kasus Munir diinvestigasi lagi thumbnail
Dalam rangka mengenang tujuh tahun kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, pada 7 Septermber 2011, Amnesty International, sebuah kelompok HAM yang berbasis di London mendesak Kejaksaan Agung Indonesia untuk memulai investigasi baru atas dugaan pembunuhan aktivis itu tahun 2004. Enam belas direktur Amnesti dari beragai negara menandatangani surat yang dikirim Selasa ke Jaksa Agung Basrief [...]

Tokoh agama Filipina desak bebaskan napi politik thumbnail
Para pemimpin Katolik dan Protestan pada akhir pekan  menyerukan pembebasan para nara pidana  politik, tiga hari setelah para tahanan di seluruh negeri itu  mulai melakukan aksi mogok makan. “Kami menginginkan  aksi pemerintah segera guna mencegah kematian yang sia-sia,” kata Uskup  Broderic Pabillo, ketua sekretariat aksi sosial Konferensi Waligereja Filipina, dalam sebuah pernyataan akhir pekan lalu. [...]

Korban HAM kirim 1000 surat kepada presiden thumbnail
Korban berbagai pelanggaran HAM dari Aceh hingga Papua mendeklarasikan peluncuran ‘seribu surat kepada presiden.’ “Keadilan yang terus menjauh dan menghilang menjadi latar belakang kami menuliskan dan mengumpulkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini 1049 surat terkumpul dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Adnan yang membacakan deklarsi mereka. Acara deklarasi dengan tajuk, ‘seribu surat [...]
RMOL. Mahasiswa Lampung di Jakarta (Permala) mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus pembantaian warga Mesuji. 

Pembunuhan
"Ini adalah pelanggaran HAM berat, maka harus diusut tuntas," kata Ketua Persatuan Mahasiswa
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.(dari berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)
Top of Form

Comments Feed Untuk Postingan