KontraS dan para korban menuntut Komnas HAM segera menuntaskan kasus HAM berat, khususnya kasus tragedi 1965/1966. Hal itu disampaikan mereka dalam aksi mereka di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1). Terhitung mulai Mei 2008 telah melakukan penyelidikan selama 3 tahun. Komnas HAM belum mengeluarkan laporan dari hasil penyelidikan terkait tragedi itu yang telah banyak korban. [...]
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai sepanjang tahun 2011, pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum serius melaksanakan janjinya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. “Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Sepanjang tahun 2011, [...]
Sebuah kelompok hak di Maumere, NTT, kemarin mengkritik proses peradilan propinsi itu, karena telah melakukan praktek-pratek yang tidak adil. John Bala, koordinator Forum Perjuang dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Maumere, mengatakan proses peradilan lokal telah melanggar UUD 1945. Forum HAM itu terdiri dari LSM, pengacara, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores, petani, nelayan, lingkungan hidup [...]
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mengunjungi Komnas HAM mengadakan dialog publik “Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Mengambil Pelajaran dari Rawagede”. Acara ini dihadiri sekitar 50 orang diantaranya dari organisasi-organnisasi pembela HAM yang diadakan di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Pada 9 Desember, tepat 64 tahun peringatan pembantaian paling kejam, pemerintah Belanda menyampaikan maaf kepada keluarga korban [...]
Komnas Perempuan bersama Sekretariat Gender & Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia, Departemen Perempuan & Anak Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, WKRI, dan aktivis lain menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan di Papua, yang berdampak pada perempuan dan anak. Konferensi pers bertajuk, Pendekatan Keamanan di Papua Menyebabkan Kekerasan dan Pelanggaran HAM, Menghapus Rasa Aman dan Menghilangkan Rasa [...]
Menandai ulang tahun ke-66 Tentara Nasional Indonesia (TNI) hari ini para aktivis hak asasi manusia menyoroti perlunya reformasi terkait status hukum “tak tersentuh” dari lembaga itu. Kasus terbaru dari keterlibatan militer atas pembunuhan warga sipil Pardamean Tampubolon, manajer sebuah kafe di Cibubur, Jakarta Timur, kata mereka. “Kasus Pardamean Tampubolon hanya yang terbaru dalam daftar panjang [...]
Para aktivis HAM dan aparat militer kemarin menandai 39 tahun penerapan darurat militer oleh mantan Presiden Ferdinand Marcos dengan upacara yang menyoroti berbagai upaya mengakiri pelanggaran HAM di negara itu. Sekretaris Pertahanan Voltaire Gazmin memimpin penyerahan dokumen secara simbolis dari masa kekuasaan militer (1972-1981) kepada Loreta Ann Rosales, ketua Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dalam [...]
Dalam rangka mengenang tujuh tahun kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, pada 7 Septermber 2011, Amnesty International, sebuah kelompok HAM yang berbasis di London mendesak Kejaksaan Agung Indonesia untuk memulai investigasi baru atas dugaan pembunuhan aktivis itu tahun 2004. Enam belas direktur Amnesti dari beragai negara menandatangani surat yang dikirim Selasa ke Jaksa Agung Basrief [...]
Para pemimpin Katolik dan Protestan pada akhir pekan menyerukan pembebasan para nara pidana politik, tiga hari setelah para tahanan di seluruh negeri itu mulai melakukan aksi mogok makan. “Kami menginginkan aksi pemerintah segera guna mencegah kematian yang sia-sia,” kata Uskup Broderic Pabillo, ketua sekretariat aksi sosial Konferensi Waligereja Filipina, dalam sebuah pernyataan akhir pekan lalu. [...]
Korban berbagai pelanggaran HAM dari Aceh hingga Papua mendeklarasikan peluncuran ‘seribu surat kepada presiden.’ “Keadilan yang terus menjauh dan menghilang menjadi latar belakang kami menuliskan dan mengumpulkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini 1049 surat terkumpul dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Adnan yang membacakan deklarsi mereka. Acara deklarasi dengan tajuk, ‘seribu surat [...]
RMOL. Mahasiswa Lampung di Jakarta (Permala) mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus pembantaian warga Mesuji.
Pembunuhan
"Ini adalah pelanggaran HAM berat, maka harus diusut tuntas," kata Ketua Persatuan Mahasiswa
"Ini adalah pelanggaran HAM berat, maka harus diusut tuntas," kata Ketua Persatuan Mahasiswa
|
Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.(dari berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)












0Awesome Comments!